Menurutnya, penyesuaian tukin PNS sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus. Dengan begitu, masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Anas mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80 persen. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disamaratakan,” tuturnya.