KemenPANRB Dorong Percepatan Perampingan Jabatan Fungsional ASN

Iqbal Dwi Purnama
KemenPANRB akan merampingkan jabatan fungsional ASN, di mana ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nantinya, uji kompetensi bagi pegawai yang selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina, ke depannya bisa dilakukan secara mandiri. 

Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jika kuota uji kompetensi di Kemenkominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri. Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini tetap diakui. 

"Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
7 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
10 hari lalu

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Nasional
20 hari lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal