Nantinya, uji kompetensi bagi pegawai yang selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina, ke depannya bisa dilakukan secara mandiri.
Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jika kuota uji kompetensi di Kemenkominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri. Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini tetap diakui.
"Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," ucapnya.