Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari, menjelaskan pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikutnya, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” tutur Nila.
Dia mengungkapkan, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.
“Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.
Dengan begitu, kata Nila, kementerian/lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri.
“Tahun ini, Kemenperin mencatatkan sejarah baru, yaitu penerimaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melakukan program sertifikasi TKDN,” ujar Nila.