Kendati demikian, Febri mengatakan, tidak ada kerugian negara yang dialami dari praktik penipuan oleh LHS tersebut. Sebab, seluruh paket pekerjaan fiktif tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023, karena paket pekerjaan dimaksud tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Artinya, nilai SPK Rp80 miliar tidak masuk atau menggunakan anggaran negara.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan LHS dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai PPK lalu membuatkan SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
"Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai PPK di Direktorat IKHF. Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat SPK fiktif," katanya.
Meski demikian, Febri menekankan bahwa perbuatan LHS tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Ia pun mengimbau masyarakat agar memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui LPSE.
"Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Perbuatan Sdr LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” ucapnya.