JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membebastugaskan oknum pegawai yang melakukan tindak penipuan dengan membuat dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Adapun, oknum pegawai yang saat ini menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah dicopot.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, oknum pegawai dengan inisial LHS tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak segan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran
"Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," ucap Febri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya Kemenperin mendapat pengaduan dari masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.
Febri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
"Melalui pemeriksaan internal, kami menemukan jumlah SPK yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus di internal sebanyak empat SPK. Nilai pengaduan dari empat SPK tersebut sebesar Rp80 miliar," tuturnya.