Kemenperin Copot Oknum Pegawai Pembuat SPK Fiktif Senilai Rp80 Miliar

Tangguh Yudha
Kemenperin telah mencopot oknum pegawai yang melakukan tindak penipuan dengan membuat dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membebastugaskan oknum pegawai yang melakukan tindak penipuan dengan membuat dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Adapun, oknum pegawai yang saat ini menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah dicopot.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, oknum pegawai dengan inisial LHS tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak segan menindak pegawai yang melakukan pelanggaran

"Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," ucap Febri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya Kemenperin mendapat pengaduan dari masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

Febri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadi Menperin, Sarmuji Pastikan Kebijakan Agus Gumiwang bakal Dilanjutkan

29 hari lalu

Temukan Pelanggaran Karhutla, Menko Polkam: Sengaja atau Lalai Tetap Diproses Hukum

1 bulan lalu

Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air

2 bulan lalu

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Masih Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal