Kemenperin: Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil

Oktiani Endarwati
Kementerian Perindustrian menepis kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil tak ada hasil. (Foto: ilustrasi/AFP)

Dia optimistis pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan baik, tepat sasaran, dan menguntungkan baik konsumen maupun sektor industri. Sejak relaksasi diberikan pada awal bulan Maret ini, terlihat lonjakan penjualan mobil yang siginifikan.

"Kemenperin mendukung agar industri otomotif serta para distributor kendaraan dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan memenuhi permintaan konsumen sebaik mungkin," kata Febri.

Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM dengan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Relaksasi diberikan secara bertahap yakni Maret-Mei diskon PPnBM 100 persen, Juni-Agustus 50 persen, dan September-Desember 25 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

MNC University Gandeng BPSDMI, Perkuat SDM Industri di Era Digital den Vokasi

Nasional
13 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Nasional
13 hari lalu

Tanpa Insentif, Data Menunjukkan Pasar Motor Listrik di Indonesia Ambruk

Mobil
14 hari lalu

Mobil Listrik Booming di Tengah Kenaikan Harga BBM, EV Jadi Mesin Pertumbuhan Otomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal