Dia optimistis pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan baik, tepat sasaran, dan menguntungkan baik konsumen maupun sektor industri. Sejak relaksasi diberikan pada awal bulan Maret ini, terlihat lonjakan penjualan mobil yang siginifikan.
"Kemenperin mendukung agar industri otomotif serta para distributor kendaraan dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan memenuhi permintaan konsumen sebaik mungkin," kata Febri.
Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM dengan skema pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Relaksasi diberikan secara bertahap yakni Maret-Mei diskon PPnBM 100 persen, Juni-Agustus 50 persen, dan September-Desember 25 persen.