Kemenperin: Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil

Oktiani Endarwati
Kementerian Perindustrian menepis kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil tak ada hasil. (Foto: ilustrasi/AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menepis kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan roda empat tak ada hasil. Insentif fiskal tersebut justru mendongkrak penjualan mobil.

"Sejak dikeluarkannya kebijakan (relaksasi PPnBM) ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI. Survei yang dilakukan terhadap 800 responden itu menyatakan 99,2 persen menilai tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini.

"Untuk mengukur dampak relaksasi PPnBM terhadap pembelian masyarakat, sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021," katanya.

Febri mengungkapkan, sejumlah pabrikan melaporkan kenaikan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sejak awal bulan ini. Dia menyebut, kenaikan pemesanan mobil yang memperoleh insentif antara 20-155 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 

Aksesoris
10 hari lalu

Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan

Mobil
30 hari lalu

Kepincut Mobil Listrik Xiaomi, Menperin Minta SU7 Diboyong ke Indonesia

Mobil
3 bulan lalu

Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal