JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menepis kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan roda empat tak ada hasil. Insentif fiskal tersebut justru mendongkrak penjualan mobil.
"Sejak dikeluarkannya kebijakan (relaksasi PPnBM) ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI. Survei yang dilakukan terhadap 800 responden itu menyatakan 99,2 persen menilai tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini.
"Untuk mengukur dampak relaksasi PPnBM terhadap pembelian masyarakat, sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021," katanya.
Febri mengungkapkan, sejumlah pabrikan melaporkan kenaikan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sejak awal bulan ini. Dia menyebut, kenaikan pemesanan mobil yang memperoleh insentif antara 20-155 persen.