Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

Agus mengizinkan pabrik tetap beroperasi namun harus memenuhi persyaratan. Pertama, screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian sif.

Kedua, pabrik harus memiliki sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai, terutama fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

Ketiga, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan disinfektan. Keempat, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.

"Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja," kata Agus.

Di samping itu, kata Agus, pekerja juga harus memakai masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan jarak fisik minimal satu meter dan menghindari kontak fisik juga harus dilakukan oleh pekerja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 

Aksesoris
12 hari lalu

Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan

Nasional
25 hari lalu

Menperin Usul Program Mobil Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional

Mobil
1 bulan lalu

Kepincut Mobil Listrik Xiaomi, Menperin Minta SU7 Diboyong ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal