Lalu ada Industri elektronika dan peralatan telekomunikasi. Industri otomotif, industri karet, industri alat berat, industri pesawat terbang, kereta api, dan galangan kapal. Industri tekstil dan industri mebel dan kerajinan.
Terkait hal tersebut, Sigit mengatakan, Kemenperin telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran Rp59,91 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membantu Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA).
Lalu sebsar Rp33,61 miliar untuk korban PHK. Kemudian Rp11,35 miliar untuk pemberian fasilitas bahan baku dan penolong. Serta Rp3 miliar untuk alokasi pengembangan produk IKMA dan anggaran untuk restrukturisasi mesin peralatan IKMA RP11,94 miliar.