Kemensetneg Perintahkan Pengosongan, Hotel Sultan Masih Layani Pemesanan Kamar

Ikhsan Permana SP
Hotel Sultan telah mendapat perintah pengosongan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). (Foto: dok iNews)

Menurutnya tamu hotel yang melakukan check in pada hari sebagian juga yang sudah melkaukan reservasi jauh hari sebelumnya. "Check in itu yang sudah lama (booking kamar)," ungkapnya.

Kawasan Hotel Sultan memang tengah menjadi sengketa antara PT Indobuildco dengan PPKGBK. Disatu sisi PPKGBK mengklaim bahwa HGB yang dikantongi Hotel Sultan sudah berakhir dan kembali masuk ke HPL yang saat ini dikuasai oleh PPKGBK.

Disisi lain, PT Indobuildco selaku pemegang HGB mengklaim bahwa tidak sah penerbitan HPL diatas kawasa Hotel Sultan. Sebab HGB 26/Gelora dan 27/Gelora terbit lebih dahulu ketimbang HPL milik Setneg.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Kemensetneg akan Buka Lelang Pemanfaatan Kawasan Hotel Sultan

Nasional
13 hari lalu

Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Nasional
2 bulan lalu

18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya

Nasional
3 bulan lalu

ITDC Sebut Tanjung Aan Akan Jadi Nusa Dua Baru di Lombok, Pengosongan Lapak Tak Terelakkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal