JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan alur lalu lintas keluar masuk hewan ternak. Hal ini dilakukan untuk mencegah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Biro Humas Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri mengatakan, pertama pihaknya melakukan pengetatan dan pengawasan lalu lintas khususnya hewan rentan PMK di seluruh pintu keluar dan masuk.
"Pengendalian lalu lintas hewan rentan ini bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang masih bebas PMK tetap terjaga dan aman dari PMK," ujar Kuntoro dalam siaran update perkembangan penanganan PMK, Rabu (15/6/2022).
Kedua, dia menjelaskan, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya. Kemudian yang ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.