Luhut Sebut Ada Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi di Indonesia tapi Bayar Pajak di Singapura

Suparjo Ramalan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada perusahaan kelapa sawit yang menyetor pajak di Singapura. Padahal, aktivitas produksi perusahaan di Indonesia. (Foto: iNews/Dicky Wismara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada perusahaan kelapa sawit yang menyetor pajak di Singapura. Padahal, aktivitas produksi perusahaan tersebut berada di Indonesia.

Luhut geram karena sikap perusahaan kelapa sawit yang dimaksud dinilai tidak adil. Dia pun menyambangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong audit dan investigasi sejumlah perusahaan kelapa sawit.

"Kenapa ada yang ga suka tidak suka diaudit kelapa sawit itu? Ada perusahaan yang markasnya di Singapura," ujar Luhut saat ditemui wartawan di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (15/6/2022). 

Luhut menambahkan, jutaan hektare kelapa sawit harus dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa Indonesia dan bukan kepentingan bangsa lain. 

"Masa kita punya jutaan hektare kelapa sawit, ada yang markasnya di luar, bayar pajak di luar (Singapura), dia enak-enak terima duit. Tidak adilkan. Masa ada yang tidak punya plasma, tinggalnya di luar lagi, adil ga?" kata dia.

Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut menegaskan bahwa perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng. 

Dia mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Hanya saja dia enggan merinci perusahaan yang dimaksud. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Berpotensi Sumbang Pajak hingga Rp16,75 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
13 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal