Kementan Targetkan Produksi Vaksin PMK Lokal Rampung Agustus 2022

Iqbal Dwi Purnama
Kementan menargetkan penyelesaian produksi vaksin PMK (penyakit mulut dan kuku) dalam negeri rampung pada Agustus 2022 mendatang. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan penyelesaian produksi vaksin PMK (penyakit mulut dan kuku) dalam negeri rampung pada Agustus 2022 mendatang. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri menyampaikan, saat ini proses produksi vaksin tengah berlangsung di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya.

"Vaksin tersebut diprediksi bakal selesai produksinya pada akhir Agustus 2022 mendatang," ujar Kuntoro dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (13/6/2022).

Kuntoro menambahkan, Kementan bakal melakukan pengadaan vaksin sebanyak 3 juta dosis untuk menangani wabah PMK yang saat ini sudah mewabah di 18 provinsi se-Indonesia.

"Kami ingin menekankan, kementerian pertanian melalui tim pusvetma yang berada di Surabaya, atau pusat veteriner Farma, juga tengah mempersiapkan vaksin lokal," kata dia.

Pada tahap awal, pengadaan vaksin berjumlah 800.000 yang dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk vaksin impor, Kuntoro mengatakan saat ini sudah tiba di Indonesia, dan siap disuntikan pada hewan yang rentan tertular PMK.

"Saat ini tahap pertama, vaksin telah tiba pada hari Minggu 12 Juni 2022 melalui bandara Soetta," ucapnya.

Vaksin impor yang sudah tiba tersebut siap disuntikkan perdana mulai besok, Selasa (14/6/2022). Rencanaya penyuntikan vaksin perdana tersebut bakal mulai di lakukan di wilayah Jawa Timur, yang akan diberikan pada hewan sehat yang rentan tertular PMK seperti hewan berkuku belah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

57 tahun lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

57 tahun lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

57 tahun lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal