Wabah PMK Menyebar di 18 Provinsi, Hewan Sakit Berjumlah 150.630 Ekor

Advenia Elisabeth
Wabah PMK elah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten di seluruh Indonesia per hari ini, Senin (13/6/2022). (Foto: Ilustrasi/Dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten di seluruh Indonesia per hari ini, Senin (13/6/2022). Data tersebut didapat dari laporan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi siagapmk.id.

Berdasarkan data hari ini pukul 12.00 WIB, terdapat 150.630 hewan yang sakit, dan hewan yang sembuh sebanyak 39.887 ekor. Adapun hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat 893 ekor, dan yang mati sebanyak 695 ekor.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya pengendalian PMK di Tanah Air. 

Pertama, pembentukan gugus tugas penanganan PMK dari level Pusat atau nasional, provinsi dan kabupaten. Kedua, penataan melalui rentan produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya di daerah wabah penyakit PMK.

"Kami juga melibatkan pemerintah daerah, TNI-POLRI serta jajarannya di dalam penanganan wabah PMK ini. Kami telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK," ujar Kuntoro dalam konferensi pers virtual, Senin (13/6/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mentan Amran Gandeng Bareskrim Usut Dugaan Mafia Pangan, Soroti Harga Ayam hingga Telur

23 hari lalu

Beras Premium Tetap Tersedia, Stok di Pasar Tradisional Memadai

29 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

31 hari lalu

Bulog Pekerjakan Keluarga Pegawai Pertanian yang Gugur Ditembak KKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal