Kementan Tolak Usulan Revisi PP Tembakau karena Bebani Petani

Michelle Natalia
Revisi PP tembakau dinilai akan bebani petani

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menolak usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Itu karena revisi regulasi ini justru akan bebani industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan para petani tembakau.  

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro meminta rencana revisi PP tersebut ditunda karena akan menyulitkan petani yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau. 

“Revisi PP 109 lebih baik di-pending terlebih dahulu. Hal ini memberatkan IHT yang berakibat kepada petani dan buruh tani tembakau yang sampai saat ini menghidupi lebih dari 1 juta keluarga,” kata Hendratmojo di Jakarta, Senin (21/6/2021). 

Dia menuturkan, banyak  keluarga yang bergantung pada IHT akan berdampak kepada perekonomian nasional. Padahal, sepanjang tahun lalu, kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi dan regulasi yang terus menekan. 

"Menurut data Kementrian Pertanian sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Sementara untuk komoditas cengkeh sebesar 95 persen diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek," ungkap dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

Mentan Ungkap Stok Beras RI Tembus 5,1 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Nasional
12 hari lalu

Kementan Jaga Stabilitas Kedelai, Harga Acuan Disepakati Rp11.500 per Kg

Nasional
21 hari lalu

Kekeringan Mengintai, Kementan Minta Petani Optimalkan Pompa Air

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Surplus Beras 13 Persen, Buka Keran Ekspor ke Arab Saudi dan Papua Nugini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal