JAMBI, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. Adapun potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,19 triliun.
"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ucap AHY di Mapolda Jambi, Selasa (25/6/2024).
AHY menambahkan, kronologi modus kejahatan singkat tindak pidana pertanahan, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," tuturnya.
Atas keberhasilan tersebut, AHY menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.