Suyus menjelaskan, saat ini BP Batam juga tengah melakukan penilaian terhadap dampak kerugian materil bagi masyarakat Pulau Rempang yang rumahnya akan dibangun oleh investor. Penilaian itu akan menyangkut harga lahan dan harga bangunan di atasnya jika terdapat bangunan.
"Nilai luas tanah itu dan bangunannya nanti kita lihat. Nanti akan kita appraisal (penilaian) sebanding atau lebih rendah atau lebih tinggi (harganya)," ucap Suyus.
Selain itu, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan lahan seluas 500 hektare yang terletak di Pulau Galang, Kepulauan Riau untuk dijadikan tempat relokasi warga Pulau Rempang. Masyarakat yang dipindahkan kesana rencana bukan hanya diberikan tempat tinggal baru, tapi juga diberikan tanah yang sudah bersertifikat seluas 500 m2 per KK.
"Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” ucap Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.