Kementerian BUMN Sebut Belum Ada Arahan soal Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Suparjo Ramalan
ilustrasi rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum ada arahan perihal pembatasan pembalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Disebut-sebut, pembatasan akan dilakukan mulai 17 Agustus 2024 mendatang. 

Menurut Staf Khsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kebijakan pembatasan BBM bersubsdi ada di tangan Kementerian ESDM. Sedangkan, PT Pertamina hanya selaku operator alias pelaksana saja, 

“Nggak tahu, kan bukan di kita. Kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM, ESDM bilang begini kebijakannya kami sebagai operator melaksanakan,” ujar Arya ketika ditemui, Senin (15/7/2024).

Dia mengaku, hingga kini belum ada permintaan otoritas untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM subsdi. Hal itu seperti klaim yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Pertamina, kata Arya, memang mengatur mekanisme teknis penyaluran BBM. Namun, soal pengetatan distribusi jenis subsidi belum ada arahan dari Kementerian teknis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 8 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Hore! SPBU Shell Kembali Jual BBM, Berapa Harganya?

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 7 Desember 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Pertamina Pasok BBM ke 3 SPBU Swasta, Shell Beli 100.000 Barel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal