JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum ada arahan perihal pembatasan pembalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Disebut-sebut, pembatasan akan dilakukan mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Staf Khsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kebijakan pembatasan BBM bersubsdi ada di tangan Kementerian ESDM. Sedangkan, PT Pertamina hanya selaku operator alias pelaksana saja,
“Nggak tahu, kan bukan di kita. Kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM, ESDM bilang begini kebijakannya kami sebagai operator melaksanakan,” ujar Arya ketika ditemui, Senin (15/7/2024).
Dia mengaku, hingga kini belum ada permintaan otoritas untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM subsdi. Hal itu seperti klaim yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Pertamina, kata Arya, memang mengatur mekanisme teknis penyaluran BBM. Namun, soal pengetatan distribusi jenis subsidi belum ada arahan dari Kementerian teknis.