“Jadi Pertamina itu tidak menentukan bagaimana, apakah ada subsidi yang tepat sasaran, artinya orang yang berhak yang mendapat subsidinya, gitu lho,” ucap dia.
“Itu teknisnya baru di Pertamina, tapi soal kebijakan di Kemnenterian ESDM, bukan di kita. Kami hanya siap saja,” tuturnya.
Senada dengan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi berlalu pada 17 Agustus tahun ini.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” kata Saleh.