Seiring dengan naiknya setoran dividen, Erick mendorong agar Penyertaan Modal Negara (PMN) yang digelontorkan pemerintah kepada BUMN juga harus meningkat. Dia menyebut, proporsinya bisa 54 persen untuk dividen dan 46 persen PMN.
Persentase tersebut telah dibahas Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Erick berharap usulan proporsi antara dividen dan PMN bisa disepakati.
Kementerian BUMN optimistis perusahaan pelat merah bisa menyetor dividen ke negara pada 2024. Nilai tersebut akan diberikan perusahaan baik di sektor perbankan, telekomunikasi, hingga pertambangan.
Adapun, kinerja perusahaan pelat merah tahun 2023 cukup cemerlang, setelah Kementerian BUMN, selaku pemegang saham menerapkan strategi restrukturisasi, transformasi, dan ‘bersih-bersih’ BUMN sejak 3-4 tahun belakangan. Restrukturisasi terkait dengan penyehatan struktur keuangan BUMN, termasuk upaya menyelesaikan utang triliunan rupiah, yang beberapa tahun lalu menjadi beban terbesar bagi perseroan.
Transformasi difokuskan pada pembaharuan sistem dan model bisnis, efisiensi bisnis melalui merger dan holdingisasi, penerapan digitalisasi, peningkatan kinerja, hingga representasi kepemimpinan perempuan dan milenial di BUMN.
Sementara itu, ‘bersih-bersih’ BUMN menyangkut soal pemberantasan korupsi dan penyelewengan di internal perusahaan negara, perbaikan Good Corporate Governance (GCG), dan kepemimpinan.
Erick memandang restrukturisasi, transformasi, dan ‘bersih-bersih’ adalah suatu keharusan agar perusahaan semakin sehat, tangguh, profesional, kompetitif dan berkelas dunia. Hal itu penting karena perseroan merupakan benteng ekonomi dan lokomotif kemajuan bangsa.
"Agar BUMN dapat lebih optimal dalam melayani masyarakat, menjadi penyeimbang pasar, memberikan dampak sosial, dan menghasilkan pendapatan bagi negara," ucap Erick.