Dia menjelaskan, jika setelah mutasi kebutuhan pegawai di Kementerian Investasi masih belum terpenuhi, maka bisa dilakukan dengan cara rekruitmen. Misalnya, dengan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika dirasa masih kurang maka bisa dipenuhi dengan mengajukan formasi ASN, baik lewat seleksi CPNS atau PPPK,” ucap Paryono.
Namun, lanjutnya, proses rekrutmen ini tidak bisa dilakukan pada tahun ini melainkan di periode berikutnya. Sebab proses pengajuan formasi untuk CPNS maupun PPPK harus dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Iya karena proses pengajuan formasi kan tidak bisa buru-buru tapi dari tahun sebelumnya,” kata Paryono.