Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN, Begini Penampakannya

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PUPR tengah merampungkan pembangunan 36 unit Rumah Jabatan Menteri di KIPP IKN. Saat ini setidaknya sudah sekitar 32 unit yang telah terbangun. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan tengah merampungkan pekerjaan pembangunan 36 unit Rumah Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN). Saat ini setidaknya sudah sekitar 32 unit yang telah terbangun di IKN.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyampaikan, pembangunan rumah dinas menteri ini merupakan bagian dari pembangunan IKN, sehingga diharapkan para menteri bisa tinggal dan bekerja di IKN. 

Terlebih, tahun depan rencananya upacara peringatan kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan di IKN. Dengan begitu, pekerjaan kontruksi rumah tapak, fasilitas umum dan sosial kawasan pekerjaan infrastruktur kawasan dan pekerjaan furnitur juga harus segera diselesaikan.

"Saat ini sudah ada 32 unit rumah yang terbangun dan sisa empat unit yang akan segera dibangun. Kami akan mempercepat proses pembangunan Rumah Jabatan Menteri di IKN dan ditargetnya pertengahan tahun 2024 mendatang seluruh unit rumah telah terbangun dan siap huni," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dari data Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, sebanyak 36 unit rumah jabatan Menteri akan dibangun Kementerian PUPR di lokasi Persil 104 sebanyak 24 unit dan Persil 105 12 unit lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas dan proses pembangunan dimulai sejak 7 Desember 2022 lalu. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Bisnis
18 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Nasional
24 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
26 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal