Kemkominfo Blokir Steam Hingga PayPal, Pengamat: Sudah Tepat

Heri Purnomo
Agus Pambagio. (Foto: istimewa)

Ketujuh platform digital tersebut diblokir Kemkominfo karena belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.

Kemkominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.

Namun pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo mendapat protes dari masyarakat khususnya warga net, bahkan YouTouber Deddy Corbuzier juga ikut melayangkan protes ke Kemkominfo karena PayPaal ikut diblokir.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
8 hari lalu

Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Tak Ikut Aturan Perlindungan Anak

Nasional
11 hari lalu

Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Nasional
24 hari lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
1 bulan lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal