Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja

Suparjo Ramalan
ilustrasi ojek online (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengatur jam kerja taksi dan ojek online (Ojol). Hal itu pun dinilai tak masuk akal karena lantaran akan membuat pekerjaan menjadi tidak fleksibel.

Pasalnya, menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda ada banyak orang yang menekuni pekerjaan tersebut. Maka dari itu, ia menilai rencana tersebut tak masuk akal.

“Menurut saya aturan itu tidak masuk akal, sebab ojol (gig worker) itu menarik karena dari sisi waktunya yang fleksibel. Kalau mitra diatur jam kerjanya itu bisa menjadi semacam ada batasan,” ujar Nailul, Senin (27/5/2024). 

Padahal, kata Nailul, mitra driver tidak harus bekerja sampai 12 jam. Sebab, ada yang bekerja hanya 4 jam saja atau di saat-saat mereka dibutuhkan sehingga pembatasan dinilai justru memberatkan. 

“Karena banyak juga mitra ojol yang bekerja 4 jam saja sudah cukup, misalnya pada saat-saat jam sibuk atau jasa ojol banyak dibutuhkan. Nah, dengan adanya aturan itu akan membuat adanya legalitas pembatasan jam kerja,” kata dia.

Tak cuma itu, pengaturan jam kerja tersebut juga membuat pekerjaan ojol menjadi kurang menarik. Pasalnya banyak juga yang menjadi ojol hanya untuk mencari tambahan pendapatan. 

Nailul khawatir jika fleksibilitas jam kerja sebagai ojol ini diatur terlalu ketat akan membuat pekerjaan jenis ini menjadi tidak menarik, padahal di sisi lain pekerjaan itu dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan mampu memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta

Nasional
13 hari lalu

884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah

Nasional
13 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Kemnaker Buka Suara

Nasional
17 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal