Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja

Suparjo Ramalan
ilustrasi ojek online (ist)

“Ada sekitar 62 persen pekerja menjadikan pekerjaan ini sebagai solusi dalam memperoleh tambahan pendapatan. Bahkan survei kami menemukan pendapatan tambahan yang diperoleh rata-rata bisa sebesar 50 persen dari pendapatan pekerjaan tetapnya,” kata Direktur RISED, Fajar Rakhmadi,. 

Selain itu, survei itu juga menemukan bahwa 50 persen pekerja di sektor ini hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan jangka pendek yaitu selama 1-2 tahun saja. Dan hanya 30 persen yang berencana bekerja lebih dari 5 tahun. 

Sebelumnya, Kemnaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol akan diundangkan pada akhir tahun ini. Ada delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojol. 

"Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

14 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

14 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

21 hari lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal