Kemnaker Minta Perusahaan Padat Karya Buat Kesepakatan dengan Karyawan soal Upah dan Waktu Kerja

Suparjo Ramalan
Kemnaker instruksikan perusahaan padat karya berorientasi ekspor membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan. (Foto: Antara)

Dia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum. 

“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” tuturnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, pemerintah selaku yang mengeluarkan suatu kebijakan, fungsi pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya. 

“Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
28 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Ayam Senilai Rp18,2 Miliar ke 3 Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal