Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Regulasi Masih Digodok

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku usai Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikannya akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih dalam proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Sunardi dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Sunardi menambahkan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
6 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
8 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
10 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
17 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal