Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tengah mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum tahun 2025 menyusul putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum tahun 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan kini sudah tidak berlaku lagi. Mengingat regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.

"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Kamis (21/11/2024).

Indah memastikan pengumuman upah minimum tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.

"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," katanya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

3 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

11 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

11 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal