Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (foto: Ist)

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," kata dia.

Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut. 

"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," ucap Indah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

9 hari lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

10 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

13 hari lalu

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 dari Kemenaker RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal