Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (foto: Ist)

Menurut Indah, tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab, Permenaker tersebut sudah mendapatkan restu dari pemerintah.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," kata dia.

Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut. 

"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," ucap Indah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
17 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal