Kemnaker Sebut Permenaker tentang JHT Sudah Disetujui Jokowi 

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah diharmonisasi oleh kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.

Dia menyebut, peraturan menteri yang lahir tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski menadapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.

"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
16 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
19 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal