Kemnaker Sebut UMP Bisa Berubah, Begini Penjelasannya

Rina Anggraeni
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya.

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021).

Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks). 

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi  tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Megapolitan
12 jam lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
15 jam lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
5 hari lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal