Kemnaker Sebut UMP Bisa Berubah, Begini Penjelasannya

Rina Anggraeni
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski demikian, kenaikan ini bisa berubah di kisaran 5 hingga 10 persen jika mendapat persetujuan dari gubernur dalam menetapkan perubahan UMP. Adapun kenaikan UMP hingga 10 persen merupakan permintaan dari kalangan buruh.

"Itu bisa tanyakan ke Pemerintah Daerah ya, karena yang menetapkan kan Gubernur," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/11/2021).

Indah menambahkan, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, upah minimum DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.724.

Sebagai pembanding, pada 2021 UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186. Artinya di tahun depan, upah minimum DKI Jakarta hanya naik Rp37.538. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

11 hari lalu

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

11 hari lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

14 hari lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal