JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski demikian, kenaikan ini bisa berubah di kisaran 5 hingga 10 persen jika mendapat persetujuan dari gubernur dalam menetapkan perubahan UMP. Adapun kenaikan UMP hingga 10 persen merupakan permintaan dari kalangan buruh.
"Itu bisa tanyakan ke Pemerintah Daerah ya, karena yang menetapkan kan Gubernur," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/11/2021).
Indah menambahkan, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, upah minimum DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.724.
Sebagai pembanding, pada 2021 UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186. Artinya di tahun depan, upah minimum DKI Jakarta hanya naik Rp37.538. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.