Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tengah mengkaji ulang formula kenaikan upah minimum tahun 2025 menyusul putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan terkait pengupahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Lalu, Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.

Selain itu, melalui putusan MK tersebut juga dilakukan perluasan Makna terkait variabel indeks tertentu yang sebelumnya menjadi formula dalam penghitungan upah minimum.

Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.

Hal lain yang juga mengalami perubahan makna adalah struktur skala upah yang saat ini perlu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, selain kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

57 tahun lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

57 tahun lalu

Hore! Program Magang Nasional Diperpanjang Hingga Akhir 2026

57 tahun lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal