Kemnaker Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Picu PHK Massal, Apa Itu?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi PHK Massal (freepik)

Indah memberikan salah satu contohnya pada pasal 425 dalam ayat (1b) berbunyi, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk wajib mematuhi standar nikotin dan tar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Pertimbangan Ketenagakerjaan begini, penetapan standar maksimal nikotin dan tar oleh Kemenkes akan menyebabkan tumpang tindih regulasi, dan ketidakpastian usaha," kata Indah.

Oleh karena itu, dikatakan Indah, saat ini pihaknya tengah mengusulkan bahwa standar nikotin tidak dibuat atau ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tapi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Karena apabila lewat SNI, dalam menentukan standar nasional bakal melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Kesehatan saja, termasuk melibatkan pakar, konsumen, hingga Kemnaker.

"Makanya kami bilang pakai SNI saja, kami punya pertimbangan," pungkas Indah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

6 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

9 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

13 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal