Kemnaker Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Picu PHK Massal, Apa Itu?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi PHK Massal (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa ada RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kesehatan yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurut Indah aturan tersebut membuat ketidakpastian berusaha. Akibatnya, mengganggu keberlangsungan berusaha dan ujungnya berdampak pada PHK. Sebab perusahaan bakal melakukan efisiensi alias mengurangi karyawannya saat mengalami gangguan.

"Kalau tidak ada ketidakpastian usaha, kami khawatir akan mengganggu keberlangsungan usaha, kalau keberlangsungan usaha terganggu di industri tembakau, kami khawatir akan berdampak pada pengurangan pekerja," ujar Indah dalam konferensi pers virtual dikutip Rabu (21/11/2023).

Lebih lanjut, Indah menjelaskan setidaknya ada 4 pasal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha di industri olahan tembakau dari adanya RPP Kesehatan, yakni ketentuan dalam pasal 425, 427, 428, dan 440.

"Pandangan kami, bahwa dalam ketentuan di dalam RPP aturan turunan UU 17/2023 tentang Kesehatan itu ada hal-hal yang mungkin akan berpengaruh terhadap hubungan industrial. Contohnya di pasal 425 pasal 427, pasal 428, dan pasal 440," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
22 jam lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal