JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa ada RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kesehatan yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menurut Indah aturan tersebut membuat ketidakpastian berusaha. Akibatnya, mengganggu keberlangsungan berusaha dan ujungnya berdampak pada PHK. Sebab perusahaan bakal melakukan efisiensi alias mengurangi karyawannya saat mengalami gangguan.
"Kalau tidak ada ketidakpastian usaha, kami khawatir akan mengganggu keberlangsungan usaha, kalau keberlangsungan usaha terganggu di industri tembakau, kami khawatir akan berdampak pada pengurangan pekerja," ujar Indah dalam konferensi pers virtual dikutip Rabu (21/11/2023).
Lebih lanjut, Indah menjelaskan setidaknya ada 4 pasal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha di industri olahan tembakau dari adanya RPP Kesehatan, yakni ketentuan dalam pasal 425, 427, 428, dan 440.
"Pandangan kami, bahwa dalam ketentuan di dalam RPP aturan turunan UU 17/2023 tentang Kesehatan itu ada hal-hal yang mungkin akan berpengaruh terhadap hubungan industrial. Contohnya di pasal 425 pasal 427, pasal 428, dan pasal 440," ucap dia.