Kemnaker Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Picu PHK Massal, Apa Itu?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi PHK Massal (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa ada RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kesehatan yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurut Indah aturan tersebut membuat ketidakpastian berusaha. Akibatnya, mengganggu keberlangsungan berusaha dan ujungnya berdampak pada PHK. Sebab perusahaan bakal melakukan efisiensi alias mengurangi karyawannya saat mengalami gangguan.

"Kalau tidak ada ketidakpastian usaha, kami khawatir akan mengganggu keberlangsungan usaha, kalau keberlangsungan usaha terganggu di industri tembakau, kami khawatir akan berdampak pada pengurangan pekerja," ujar Indah dalam konferensi pers virtual dikutip Rabu (21/11/2023).

Lebih lanjut, Indah menjelaskan setidaknya ada 4 pasal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha di industri olahan tembakau dari adanya RPP Kesehatan, yakni ketentuan dalam pasal 425, 427, 428, dan 440.

"Pandangan kami, bahwa dalam ketentuan di dalam RPP aturan turunan UU 17/2023 tentang Kesehatan itu ada hal-hal yang mungkin akan berpengaruh terhadap hubungan industrial. Contohnya di pasal 425 pasal 427, pasal 428, dan pasal 440," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
8 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Nasional
8 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Nasional
10 hari lalu

KPK Respons Klaim Noel soal Mobil yang Disita Bukan Miliknya: Nanti Kami Buktikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal