Kemnaker: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menyampaikan, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada 21 November 2023. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI-JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada November.

Indah menjelaskan secara rinci, penetapan upah minimun akan diumumkan pada tanggal 21 November mendatang. Namun, terkait besarannya, Kemnaker masih menyerap aspirasi seluruh pihak, mulai dari pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," kata Indah saat dihubungi iNews.id, Sabtu (4/11/2023).

Dia menambahkan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024 mendatang. Sebab, dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

16 hari lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

26 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

30 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal