Kemnaker: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menyampaikan, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada 21 November 2023. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI-JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada November.

Indah menjelaskan secara rinci, penetapan upah minimun akan diumumkan pada tanggal 21 November mendatang. Namun, terkait besarannya, Kemnaker masih menyerap aspirasi seluruh pihak, mulai dari pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," kata Indah saat dihubungi iNews.id, Sabtu (4/11/2023).

Dia menambahkan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024 mendatang. Sebab, dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.

"Belum (rampung revisi PP 36/2021). Masih berproses," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
4 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
10 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Nasional
10 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal