JAKARTA, iNews.id - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI-JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada November.
Indah menjelaskan secara rinci, penetapan upah minimun akan diumumkan pada tanggal 21 November mendatang. Namun, terkait besarannya, Kemnaker masih menyerap aspirasi seluruh pihak, mulai dari pengusaha, buruh, dan pemerintah.
"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," kata Indah saat dihubungi iNews.id, Sabtu (4/11/2023).
Dia menambahkan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024 mendatang. Sebab, dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.
"Belum (rampung revisi PP 36/2021). Masih berproses," ucapnya.