Setelah mendata beberapa kebutuhan pokok, lanjut dia, seseorang mungkin bisa mengivestasikan sejumlah uang pesangon yang diterima dengan cara berinvestasi. Salah satunya dengan membeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
"Sekarang pemerintah lagi menerbitkan yang namanya ORI. Itu di-lock 3 tahun. Dia bisa mendapatkan return besar dengan suku bunga sekitar 6,4 persen," ujarnya.
Para pekerja yang terkena PHK juga bisa mengelola uang dengan membuka usaha. Tentunya dengan perhitungan yang matang dan melihat peluang pasar.