Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer atau Pegawai Kelas Dua di Birokrasi

Dita Angga
PPPK memiliki status yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN). (Foto: Ist)

“Jadi bukan di bawah UMR. Saya banyak menerima tudingan ini gajinya tidak memadai, gajinya kurang, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan ASN. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama. Jadi tidak ada perbedaan,” ucapnya.

Bima menegaskan, perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Dalam hal ini PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.

“Perbedaannya dalam sistem pensiun. Itu pun kami berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda dari yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” tuturnya.

Dia meminta agar tidak ada kekhawatiran mengenai PPPK. Dia kembali mengatakan tidak ada pegawai kelasa du di pemerintahan. “Jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokras.  Tidak ada seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
All Sport
2 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
15 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
28 hari lalu

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Jadwalnya!

Nasional
30 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal