Kereta Tabrak Mobil Damkar, KAI Ingkatkan Kendaraan Harus Dahulukan KA di Perlintasan

Komaruddin Bagja
KAI menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

JAKARTA, iNews.id - Sebuah truk pemadam kebakaran (Damkar) tertabrak kereta api Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2526) di perlintasan sebidang kawasan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. 

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut tidak ada korban dalam insiden ini. Namun, kejadian ini mengakibatkan Kereta Api (KA) 2526 terlambat 27 menit dan KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2502) terlambat 35 menit.

Dia menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan KA yang akan melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Ketentuan ini diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya,

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ucap Joni dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). 

“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Tragis! Bus Pemudik Ditabrak Kereta Api hingga Terseret 1 Km, 12 Orang Tewas

Nasional
4 hari lalu

Kabar Baik! Tarif LRT Jabodebek Cuma Rp1 pada Hari Raya Idulfitri 1447 H

Nasional
5 hari lalu

Seskab Teddy Ungkap Perintah Prabowo: Kereta Api dan Stasiun Harus Lebih Nyaman

Nasional
6 hari lalu

3,3 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Ludes Terjual, Awas Kehabisan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal