Ketahuan, 7 Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU

Advenia Elisabeth
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: dok iNews)

Dia mengungkapkan, dalam pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan.

Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

“Ada ruang ini di UU 5 diatur kalau nanti pihak-pihak itu tidak kooperatif, namun sampai saat ini kita melihat bahwa para pihak masih menyampaikan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan kita di jadwal itu. Nanti kita agendakan diberikutnya sampai nanti kita lakukan penilaian apakah yang dilakukan para terlapor kooperatif atau tidak kooperatif,” tutur Gopprera.

Lebih lanjut, Gopprera menerangkan, proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan selama 60 hari sejak proses penyelidikan dimulai pada 30 Maret dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.KPPU saat ini tengah mengumpulkan 1 alat bukti lagi agar bisa masuk dalam pemberkasan dan persidangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
5 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal