"Asumsinya bukan pake 11 atau 12, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun. Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp300 something, Rp2.190 triliun itu dari pajak," tutur Said.
"Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 atau ke 12 karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun undang-undang HPP itu berlaku di tahun 2025," ucapnya.
Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen hal itu adalah upaya pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan Atau tidak 1 persen, dari 11 ke 12 itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," ujar Said.