JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa tren tabungan masyarakat, khususnya di segmen simpanan di bawah Rp100 juta, berpotensi sulit mengalami peningkatan signifikan imbas kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Purbaya menuturkan, dampak negatif kebijakan pajak terhadap tabungan maupun Dana Pihak Ketiga (DPK) kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek. Selama dana pemerintah dibelanjakan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Seandainya ada pun, mungkin saya bilang tadi, jangka pendek dalam setahun mungkin bisa nggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik dan kita berhasil membalik arah pertumbuhan ekonomi," ucap Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, terdapat kecurigaan akan terjadi penurunan daya beli imbas kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Tapi saya enggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ketika dana masyarakat masuk ke pemerintah, dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi melalui pembelanjaan. Purbaya mencontohkan, jika dana tersebut baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi pun akan tertunda.
"Nah, let's say 4 bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat 4 bulan atau lebih, kan? Ya itu paling nggak dalam jangka panjang akan mempengaruhi tren tabungan. Dalam keadaan sekarang tanpa itu pun sudah cenderung menurun saya pikir, kalau lihat dari survei LPS, jadi kelihatannya akan sulit untuk naik," katanya.