JAKARTA, iNews.id - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba KFC angkat bicara soal aksi demonstrasi karyawan lewat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB Fast Food. Tuntutan tersebut seputar penundaan pembayaran gaji secara dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono mengatakan, perseroan bersama Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) telah menjalani forum mediasi tripartit sejak tahun lalu yang berujung kesepakatan pada akhir Maret 2021.
"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi 12 April 2021, perwakilan perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021," ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Dalimin menilai, Fast Food tak memiliki persoalan dengan serikat pekerja. Hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja selama ini terjalin dengan baik lewat SPFFI yang dianggap perseroan lebih berhak karena mewakili lebih dari 9.000 anggota.