Kirim Surat PHK 532 Karyawan Lewat Kurir, Hero Sebut Sah Secara Hukum

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) memecat 532 karyawan sebagai dampak dari penutupan 24 toko sejak 2014. Perseroan membenarkan proses pemecatan dilakukan melalui surat yang dikirimkan kurir.

"Surat tercatat adalah metode resmi secara hukum dan kami pasti menggunakan metode yang resmi," kata Corporate Affairs GM Hero Supermarket, Tony Mampuk, dikutip Minggu (13/1/2019).

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sebelumnya menuding Hero melakukan aksi PHK sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja. Mereka juga menyebut, langkah manajemen mengirimkan surat PHK melalui kurir sebagai tindakan yang tidak beradab.

Tony mengklaim, karyawan yang diberhentikan sudah diberitahu sebelumnya. Sebagian besar karyawan disebutnya mengerti dan memahami kebijakan efisiensi yang diambil oleh manajemen Hero.

"92 persen karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja, dan telah mendapat hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal