JAKARTA, iNews.id - PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) memecat 532 karyawan sebagai dampak dari penutupan 24 toko sejak 2014. Perseroan membenarkan proses pemecatan dilakukan melalui surat yang dikirimkan kurir.
"Surat tercatat adalah metode resmi secara hukum dan kami pasti menggunakan metode yang resmi," kata Corporate Affairs GM Hero Supermarket, Tony Mampuk, dikutip Minggu (13/1/2019).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sebelumnya menuding Hero melakukan aksi PHK sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja. Mereka juga menyebut, langkah manajemen mengirimkan surat PHK melalui kurir sebagai tindakan yang tidak beradab.
Tony mengklaim, karyawan yang diberhentikan sudah diberitahu sebelumnya. Sebagian besar karyawan disebutnya mengerti dan memahami kebijakan efisiensi yang diambil oleh manajemen Hero.
"92 persen karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja, dan telah mendapat hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia.