JAKARTA, iNews.id - Pemerintah harus melindungi hak cipta konten free-to-air (FTA) dari pembajakan. Langkah tersebut penting supaya iklim investasi di Indonesia menjadi kondusif.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai, TV kabel dan parabola berlangganan harus meminta hak siar FTA dari pemilik materi siaran, yaitu Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Penerapan aturan ini bisa mendorong iklim investasi lebih nyaman, khususnya di dunia penyiaran.
"Simbiosis mutualisme ini yang harus dikedepankan," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut Heru, lembaga Penyiaran Berlangganan LPB) harus memiliki izin hak siar FTA dari LPS saat mengoperasikan TV kabel dan parabola. Pasalnya, setiap konten memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Intinya, kalau mau menyiarkan LPS, LPB harus minta izin dengan LPS-nya," ujar Heru.