Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko menegaskan, lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.
"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.
"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.
Berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 ayat 1 tentang hak siar menyebutkan setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.