Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat: Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman

Rully Ramli
TV. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Irsyal Ambiya mengatakan, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran FTA bila akan menayangkan materi siaran FTA. Setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai hak siar dan hak cipta," ujar Andry.

Artinya, lanjut Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki hak cipta atau pencipta," katanya.

Andry menambahkan kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik hak siar tersebut. Pemilik hak siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah enggak pemiliknya?," kata Andry.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo: Industri Media Hadapi Tantangan di Tengah Konflik Geopolitik

Nasional
3 bulan lalu

Dewan Pers Sebut Ketidakadilan Distribusi Iklan Penyebab Badai PHK di Industri Media

Nasional
5 bulan lalu

Angela Tanoesoedibjo Ungkap 3 Pilar Utama Kesuksesan Industri Media, Apa Saja?

Nasional
6 bulan lalu

Badai PHK Jurnalis dan Ancaman Disinformasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal