Ia menyebut, banyak dari pelanggar yang dikenakan denda administratif. Dari operasi penertiban yang dilakukan di sepanjang paruh pertama 2024 ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,1 triliun.
"Total kerugian yang bisa diselamatkan sebesar Rp3,1 triliun," kata Pung.
Selain telah menindak sebanyak 112 kapal, pihalnua juga telah melakukan pengungkapan 5 kasus penting terkait ilegal fishing. Kemudian ada 105 kasus pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut yang berhasil ditangani, termasuk penertiban kawasan wisata di pinggir pantai tanpa izin dan juga pemeriksaan terhadap penyelenggara kabel bawah laut.