KKP Integrasikan Layanan Surat Izin Usaha Perikanan ke OSS

Antara
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diintegrasikan dalam Online Single Submission (OSS). Pengajuan bakal lebih mudah karena diakses secara elektronik.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo mengajak seluruh instansi baik pusat maupun daerah terkait industri perikanan menyerahkan perizinan lewat OSS.

"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui OSS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Nilanto menilai, digitalisasi pelayanan perizinan sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia meningkat. Pada 2019, Indonesia berada di peringkat 73.

Dia mengatakan, SIUP kini telah menerapkan OSS mulai dari permohonan pengajuan hingga terbitnya surat. Dia berharap, izin lainnya terkait perikanan di instansi lain bisa masuk OSS.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
2 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Megapolitan
2 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Pemilik Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal